Sidang Praperadilan Istri Ikhwan

Sidang Praperadilan Istri Ikhwan

\"ilustrasi-korupsi-_130126160046-323\"BENGKULU, BE - Praperadilan yang diajukan istri mantan Bupati Mukomuko Hj Rosna Ichwan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejari Mukomuko dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyarakat miskin Tahun Anggaran 2011–2013 pada Satker Bappeda, langsung ditindaklanjuti Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur. Jika tidak ada halangan, sidang praperadilan perdana pun digelar pagi ini dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh Rosna yang diwakili Kuasa Hukumnya, Fery Okta Trinanda SH.

\"Karena sidang praperadilan akan dimulai besok, maka kami minta Kajari Mukomuko menghormati proses hukum tersebut dan tidak asal mengeluarkan surat penangkan, karena klien saya bukan buronan,\" kata Fery kepada BE, kemarin (21/2).

Meski baru sidang perdana, Fery optimis praperadilan yang diajukannya akan dikabulkan haki, PN Argamakmur sehingga status tersangka yang ditetapkan Kejari Mukomuko kepada kliennya dibatalkan.

Optimismenya itu berangkat dari peran kliennya hanya sebagai manager finishing pengolahan produk unggulan Mukomuko berupa tortila. Kliennya hanya sebagai manager finishing, bukan pengelola anggaran. Sedangkan pihak yang mengelola anggaran secara langsung adalah Bappeda dan beberapa SKPD di Kabupaten Mukomuko lainnya.

\"Penetapan tersangka terhadap klien saya itu terbilang aneh, sebab tugas klien saya sebagai manager finishing yang tugasnya hanya memberikan bumbu, mengemas dan menjual. Sedangkan yang menyediakan alat semuanya beberapa SKPD,\" terang Fery.

Pengacara muda ini pun menyebutkan, seyogyanya yang dijadikan tersangka adalah pengelola anggaran di SKPD tersebut, bukan kliennya. Karena menilai keputusan kejari tidak tepat sasaran itulah yang membuatnya memutuskan untuk mengajukan praperadilan dan yakin akan menang.

Sebelumnya, kepada BE Rosna mengaku terdapat indikasi pesanan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebab, sebelum ditetapkan tersangka, ia mengaku hanya 2 kali dipanggil penyidik untuk diperiksa. Pemeriksaan yang pertama berlangsung sekitar 2 jam terkait kapasitasnya sebagai manager finishing, kemudian pemeriksaan yang kedua berakhir adu argumen antara dirinya dengan penyidik. Karena sesaat sebelum pemeriksaan itu tiba-tiba menyidik ingin memeriksanya sebagai Ketua Pengentasan Kemiskinan Kabupaten Mukumoko. Rosna pun lantas menolak, karena ia merasa tidak pernah jadi Ketua Pemberantasan Kemiskinan.

\"Saya tidak mau diperiksa sebagai Ketua Pengentasan Kemiskinan, karena saya memang tidak pernah menjadi Ketua Pengentasan Kemiskinan itu. Lagi pula secara struktur organisasi, tidak ada istru bupati jadi ketua pengentasan kemiskinan, itu kapasitasnya bupati atau wakil bupati atau sekda. Saya kaget kok penyidik tiba-tiba memperlihat SK saya sebagai Ketua Pengentasan Kemiskinan,\" terang Rosna.

Karena menolak, pemeriksaan Rosna pun dihentikan, namun beberapa hari kemudian, penyidik pun mengeluarkan surat penetapannya sebagai tersangka dan surat itu dikirim ke Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu untuk disampaikan kepada Rosna yang juga anggota Komisi III DPRD Provinsi.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Rosna bergarap Kejadi menegakkan aturan yang seadil-adilnya dengan menyeret orang yang benar-benar bersalah dalam pengentasan kemiskinan tersebut.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: